Selasa, 10 Januari 2017

DAFTAR KODE PLAT NOMOR KENDARAAN DI INDOENESIA

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(disingkat TNKB) atau sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. 
Plat Nomor Kendaraan

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
*.Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
*.Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 05•10 berarti berlaku hingga bulan Mei tahun 2010)

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250. 105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395 .135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 1099 GFW), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1724 HK). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada plat lebih luas sehingga mudah terbaca.

Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor. Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, plat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yang plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011). Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf(font) yang sama.

Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
*.Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
*.Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
*.Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
*.Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
*.Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
*.Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesialainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
*.Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.

Dan berikut adalah 

1. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Pulau Jawa
A = Banten-Serang-Merak
B = DKI Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi
D = Bandung
E = Cirebon
F = Bogor
G = Pekalongan
H = Semarang
K = Pati
L = Surabaya
M = Madura
N = Malang
P = Besuki
R = Banyumas
S = Bojonegoro
T = Karawang-Cikampek
AA = Kedu
AB = DI Yogyakarta-Magelang
AD = Surakarta
AE = Madiun
AG = Kediri
W = Sidoarjo (Jawa Timur)
Z = Sumedang (Jawa Barat)

2. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Sumatera
BA = Sumatra Barat
BB = Sumatra Utara (Seluruh daerah kabupaten Tapanuli)
BD = Bengkulu
BE = Lampung
BG = Sumatra Selatan
BH = Jambi
BK = Medan
BL = DI Aceh
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BN = Bangka

3. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Kalimantan
DA = Kalimantan Selatan
KB = Kalimantan Barat
KT = Kalimantan Timur
KH = Kalimantan Tengah

4. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Sulawesi
DB = Minahasa
DD = Sulawesi Selatan
DM = Sulawesi Utara
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DL = Sangihe/Talaud

5. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Maluku
DE = Maluku Selatan
DG = Maluku Utara
DH = Maluku Timur

6. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Bali
DK = Bali

7. Daftar Plat Nomor Kendaraan di NTB
DR = Pulau Lombok
DR = Kota Mataram
DR = Kab Lombok Barat
DR = Kab Lombok Timur
DR = Kab Lombok Tengah
EA = Pulau Sumbawa
EA = Kab Sumbawa Barat
EA = Kab Sumbawa
EA = Kab Dompu
EA = Kab/Kota Bima

8. Daftar Plat Nomor Kendaraan di NTT
DH = Pulau Timor
DH = Kab/Kota Kupang
DH = Kab TTU, TTS
DH = Kab Rote Ndao
EB = Flores
ED = Sumba

9. Daftar Plat Nomor Kendaraan di Papua
DS = Papua

10. Korps Konsul dan Diplomatik
CC = Korps Konsul
CD = Korps Diplomatik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar